TETAP DUDUK KETIKA DALAM IQAMAH

Admin OP
By -
0
*TETAP DUDUK KETIKA DALAM IQAMAH* 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kalau kita perhatikan di Mesjid saat shalat berjamaah khususnya *ketika iqamah telah dikumandangkan* maka ada sebagian ma’mum yang langsung berdiri, ada juga yang tetap duduk dan berdiri setelah iqamah selesai.

Bagaimanakan tuntunan yang  diajarkan Rasulullah  dalam hal ini?

Yuk sama 2 kita baca hadits berikut. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ

Dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
*“Jika iqamah telah dikumandangkan maka JANGANLAH BERDIRI hingga kalian MELIHAT AKU , dan hendaklah kalian melakukannya (tetap duduk) dengan tenang."* 
(HR Bukhari  No. 638) 

Hadits ini juga terdapat dalam hadits riwayat Muslim 604, Abu Dawud 538, Tirmidzi 592, Nasa’i 687  juga imam Ahmad  serta imam Darimi dengan redaksi yg hampir sama.

Rasulullah adalah imam shalat di masjid  pada masa  itu sehingga isi dari 
hadits  tersebut dapat dipahami sebagai larangan makmum untuk langsung berdiri saat iqamah dikumandangkan juga sebagai arahan agar ma’mum  tetap duduk sampai melihat imam telah datang.

Bahkan dalam hadits yang lain dijelaskan bahwa pada satu saat pernah terjadi ketika  Iqamah telah dikumandangkan tetapi Nabi SAW, masih sedang berbicara dg seseorang, dan para jama’ah tetap duduk menunggu hingga tertidur sebagaimana dikisahkan dalam hadits berikut. 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ

dari Anas bin Malik berkata:
Pada suatu hari ketika iqamat sudah dikumandangkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih berbicara dengan seseorang di sisi masjid. 
Beliau belum juga melaksanakan shalat hingga sebagian para sahabat tertidur."
(HR Bukhari  No. 642).

Dari hadits-hadits tersebut diatas maka kita bisa mengambil pelajaran bahwa hendaklah  makmum  jangan buru- buru berdiri dan tetap duduk pada saat mendengar iqamah  telah dikumandangkan dan baru berdiri ketika melihat imam telah berdiri. 

Demikianlah saudaraku, 
Semoga tulisan ini  bermanfaat dan dapat menjadi pengingat ketika shalat berjamaah di masjid .

Semoga Allah selalu melimpahkan Taufiq dan Hidayah-NYA  bagi kita. 
Aamiin.,

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)