Inilah Hukum Sholat Jumat bagi seorang Wanita
Hari Jumat merupakan hari penuh berkah bagi setiap umat Muslim. Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat.
Kewajiban ini tertuang dalam Kitab Al Quran dan dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surat Al Jumu'ah ayat 9 sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah engkau mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i, bahwa sholat Jumat adalah wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh.
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi setiap lelaki yang sudah baligh." (HR. An-Nasa'i).
Bahkan, di zaman Rasulullah, meninggalkan ibadah sholat Jumat akan mendapatkan hukuman. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim yang artinya:
Dari Ibnu Mas'ud Rasulullah SAW bersabda,
"Aku berniat menyuruh para lelaki untuk sholat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang yang meninggalkan sholat Jumat." (HR. Ahmad dan Muslim)
Lantas, bagaimana hukum sholat Jum'at dengan wanita? Apakah ada kewajiban bagi setiap wanita untuk menunaikan sholat Jumat?
Dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah Wanita' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kaum wanita tidak wajib mengikuti sholat Jumat. Pendapat ini merujuk pada hadits nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu' (4/495), dan al-Muhalla (5/55).
"Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah: bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma' bahwa sholat Jum'at tidak wajib bagi setiap kaum wanita," tulisnya sebagaimana dikutip pada bab sholat Jum'at, (28/5/2021).
Di antara hadits nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jum'at bagi setiap kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dari Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
"(Sholat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud).
Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam hal sholat Jumat. Dengan demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka penggantian sholat dhuhur
.
"Para ulama bersepakat bahwa apabila setiap wanita menghadiri sholat Jum'at dan sholat bersama imam, maka itu sudah cukup baginya, sehingga ia tidak perlu lagi sholat dzuhur," lanjutAbu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.
Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jum'at bersama beliau. Diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:
"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat." (HR. Muslim dan An-Nasa'i).
Jadi kesimpulan dari ulasan diatas bisa di simpulkan bahwa hukum sholat Jum'at bagi seorang wanita adalah Sunnah dan bisa menjadi penggati sholat dhuhur baginya.